
Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia
—
TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran adalah dokumen yang dikirim kepolisian usai warga menyelesaikan perpanjangan
STNK
secara online melalui aplikasi Signal.
TBPKP ini menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan secara online sudah lunas. Selain itu juga menjadi bukti pengesahan STNK yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme ini menggantikan cap atau stempel basah di kolom pengesahan pada STNK yang diberikan jika melakukan perpanjangan STNK secara manual di Samsat.
Di sistem online seperti Signal, cap tersebut digantikan TBPKP yang memuat kode QR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan pengganti STNK
STNK diterbitkan Korlantas Polri sebagai bukti kendaraan terdaftar dan boleh dipakai di jalan, berlaku 5 tahun. TBPKP diterbitkan Samsat atau Pemerintah Daerah, berlaku 1 tahun, dan wajib diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan.
Karena itu, dokumen fisik yang diterima usai pengesahan online lewat Signal hanya TBPKP, bukan STNK. Pemilik kendaraan disarankan tetap membawa STNK dan turut membawa TBPKP karena fungsi keduanya berbeda.
TBPKP fisik dikirimkan PT Pos Indonesia ke alamat terdaftar pemilik kendaraan usai menyelesaikan transaksi pembayaran di Signal. Dokumen ini juga bisa diambil langsung di kantor Samsat bagi yang tidak ingin menunggu pengiriman.
Payung hukum TBPKP termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, yang menegaskan proses pengesahan digital lewat Signal merupakan bukti sah bahwa tahapan pengesahan STNK telah dilaksanakan.
(fea)
Baca lagi: Prabowo: Koalisi Delapan Partai Saat Ini Sudah Luar Biasa Efisien
Baca lagi: Sinopsis The Bricklayer, Bioskop Trans TV 31 Agustus 2026
Baca lagi: Kapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal AL Israel di Laut Mediterania