
Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia
—
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
mengatakan akan menunda pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk
kendaraan listrik
di wilayahnya.
Penundaan bersifat sementara, paling tidak hingga krisis global berakhir. Keputusan ini juga menjadi jawaban atas arahan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” kata Dedi melansir
detik.com
, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara guna merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah situasi dunia yang sedang tertekan, terutama pascaeskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi juga menegaskan kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala. Jika kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik diberlakukan.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” ujar KDM.
KDM sebelumnya menjadi pemimpin daerah yang dengan lugas menyambut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan tersebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB. Sedangkan pada aturan sebelumnya kendaraan listrik secara spesifik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Namun besar atau kecilnya pengenaan PKB dan BBNKB ini diserahkan kepada Pemprov.
Keputusan ini dianggap langkah tepat oleh KDM sebab mampu menambah saldo pendapatan daerah. Menurut dia seluruh pengguna kendaraan bermotor, termasuk yang berbasis baterai merupakan pengguna jalan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap KDM, dikutip dari situs Pemprov Jabar Selasa (21/4).
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik, berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Prestige Collision Auto]
Baca lagi: Pentagon Ungkap Biaya 2 Bulan Perang AS di Iran Capai Rp433,8 Triliun
Baca lagi: Apakah Penyakit Sinusitis Harus Operasi Hidung? Ini Jawabannya
Baca lagi: Said Abdullah Terima Penghargaan PWI Jawa Timur di Puncak HPN 2026




One Response
Artikel ini sangat membantu, terutama bagian optimasi on-page. Saya juga sempat membahas hal serupa di
misteruntung88help.com, dan hasilnya cukup terasa.