Kendaraan Paling Prioritas Adalah Kereta, di Atas Damkar dan Ambulans

Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia

Berdasarkan undang-undang ada tujuh

kendaraan prioritas

di jalan, namun di atas itu semua ada jenis kendaraan lebih penting didahulukan dari semuanya di persimpangan rel, yaitu kereta.

Tujuh kendaraan prioritas di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika di persimpangan rel ketujuhnya tidak lebih prioritas dibanding kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menetapkan pada Pasal 124 bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Jadi mobil pejabat, kendaraan jenazah, ambulans atau bahkan kendaraan pemadam kebakaran sekali pun mesti mematuhi rambu jika palang pintu persimpangan rel telah ditutup.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) pernah menyampaikan kereta penting didahulukan karena tak bisa berhenti tiba-tiba. Kereta juga punya posisi unik sebagai prioritas sebab bukan cuma mengangkut penumpang atau barang tetapi juga punya peran melancarkan transportasi massal.

Kereta butuh jarak pengereman yang jauh lebih panjang dari kendaraan lain, jadi bila tak diberi jalan dapat menyebabkan tabrakan yang sangat parah.

KAI juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pengetahuan tentang kereta sebagai kendaraan paling prioritas penting dipahami masyarakat, mengingat baru saja terjadi kecelakaan yang dipicu taksi Green SM berhenti di tengah perlintasan rel.

Taksi itu tertabrak KRL di area Bulak Kapal hingga mengganggu perjalanan commuter line dari Jakarta menuju Cikarang. Perjalanan KRL lain terpaksa berhenti di jalur, yang kemudian memicu KA Argo Bromo Anggrek menabraknya dari belakang.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.57 WIB ini telah menewaskan 14 orang menurut data pada Selasa (28/4) pukul 08.45 WIB.

(fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Prestige Collision Auto]

Baca lagi: 118 Ribu Orang Daftar SDM Kampung Nelayan, Pendaftaran Tutup Hari Ini

Baca lagi: Pertamina NRE Dukung Kampanye IDXCarbon Aku Net-Zero Hero

Baca lagi: Deret Inovasi Anyar Google Cloud, Platform Hingga Arsitektur AI Baru

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: