Masih Berani Terobos Jalur Transjakarta? Awas Didenda Segini

Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia

Masih banyak masyarakat yang bandel menerobos jalur

busway

Transjakarta demi menghindari kemacetan di jalan raya. Selain berbahaya, pelanggaran ini juga bisa berujung sanksi pidana berupa kurungan hingga denda maksimal Rp500 ribu.

Busway merupakan lajur khusus yang disediakan untuk mendukung kelancaran transportasi umum massal termasuk TransJakarta. Kendaraan pribadi, roda dua ataupun roda empat, dilarang melintasi jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pelanggaran masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tak sedikit pengendara yang memanfaatkan busway untuk mempercepat perjalanan saat lalu lintas padat.

Korlantas Polri menegaskan jalur TransJakarta harus tetap steril demi menjaga efektivitas layanan transportasi publik. Keberadaan jalur khusus ini dinilai penting untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus membantu mengurangi kemacetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan menggunakan jalur TransJakarta memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.

Jalur khusus bus sendiri dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk (verboden), hingga separator fisik yang menandakan area tersebut tidak boleh digunakan kendaraan pribadi.

Aturan serupa juga diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 90 ayat (1) disebutkan, “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan.”

Menurut Korlantas, menerobos jalur TransJakarta bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional transportasi umum dan merugikan pengguna yang mengandalkan layanan tersebut setiap hari.

Risiko keselamatan

Masuknya kendaraan pribadi ke busway dinilai dapat memicu kecelakaan karena bus beroperasi dengan kecepatan konstan dan memiliki keterbatasan ruang untuk bermanuver menghindari kendaraan lain, termasuk area titik buta (blind spot).

Karena itu, masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan melanggar aturan.

Korlantas juga mengajak pengguna jalan menghormati hak penumpang transportasi umum dengan tidak memasuki jalur khusus bus. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai turut mendukung ketepatan waktu layanan TransJakarta yang digunakan masyarakat setiap hari.

Saat ini pengawasan terhadap jalur TransJakarta dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam di berbagai titik pengawasan.

“Jangan jadikan alasan terburu-buru atau menghindari kepadatan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Menerobos jalur khusus bus sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri, penumpang TransJakarta, maupun pengguna jalan lainnya,” tulis Korlantas dalam situs resminya, Selasa (23/6).

(ryh/fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Prestige Collision Auto]

Baca lagi: KDM Respons Penangkapan Taufik Penyekap Pacar 3 Tahun di Bandung

Baca lagi: Tio Pakusadewo Soal Hidupnya: dalam Film, Ini Adegan Tikungan Terakhir

Baca lagi: PDIP Buka Suara Soal BEM UBK yang Bertemu Gibran Diduga Terima Uang

33 Responses

  1. Artikel ini cukup menarik karena pembahasannya mudah dipahami dan informasinya tersusun dengan rapi. Saya jadi mendapatkan beberapa wawasan baru yang sebelumnya belum saya ketahui. Mungkin ke depannya bisa ditambahkan lebih banyak contoh kasus atau pembahasan yang lebih mendalam agar pembaca semakin mudah memahami topiknya. Kebetulan saya juga menemukan referensi lain yang membahas tema serupa di ultra ruby, sehingga bisa menjadi tambahan bacaan bagi siapa pun yang ingin mempelajari topik ini dari sudut pandang yang berbeda. Terima kasih sudah membagikan artikel yang bermanfaat, semoga semakin banyak konten berkualitas seperti ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: