Mulai Hari Ini DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk

Pajak Kendaraan Bermotor

(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Ketentuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6) mengutip

Antara

.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui keringanan denda pajak ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.

Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(antara/mik)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Prestige Collision Auto]

Baca lagi: Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Beri Kelas Akupresur Atasi Hipertensi

Baca lagi: 5 Kebiasaan yang Bikin Kurus, Terapkan di Pagi Hari Biar ‘Singset’

Baca lagi: FOTO: Pilu Korban Kebakaran Permukiman di Kemayoran Jakarta

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: