Murah tapi Berisiko, Ini Bahaya Beli Kendaraan STNK Only

Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia

Kendaraan bekas berlabel ‘

STNK only

‘ yang dijual jauh di bawah harga pasar kini marak ditawarkan di media sosial. Meski menggiurkan, kendaraan seperti ini menyimpan sejumlah risiko, terutama karena statusnya masih kredit.

“Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada

CNBC Indonesia

, Kamis (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap debitur sebenarnya sudah menyepakati perjanjian fidusia sejak awal yang mengatur hak dan kewajiban selama masa pembiayaan. Salah satu poinnya, kendaraan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Kalau masalah pada saat dia wanprestasi, kita bisa sama-sama jual melalui proses lelang atau jual bersama untuk melunasi hutang. Kan itu sebenarnya perjanjian yang ada,” ujar Suwandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta menarik kendaraan. Selama debitur menunjukkan itikad baik dan bersedia berdiskusi, penyelesaian melalui restrukturisasi atau penjadwalan ulang tetap menjadi opsi.

Risiko

Bagi pembeli, kendaraan ‘STNK only’ menyimpan sejumlah risiko. Kendaraan berpotensi kena tilang di jalan, tidak bisa memperpanjang STNK, sulit dijual kembali, serta tidak bisa balik nama secara resmi.

Praktik ini juga menyulitkan perusahaan pembiayaan saat harus melakukan penagihan atau eksekusi terhadap kendaraan yang menunggak, terlebih bila kendaraan sudah berpindah tangan berkali-kali.

“Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum,” lanjutnya.

Suwandi mengingatkan, memindahkan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan justru merugikan semua pihak, termasuk pembeli terakhir yang bisa jadi tidak mengetahui status hukum kendaraan.

“Kendaraan itu sudah beralih dengan secara tidak legal atau secara tidak benar secara prosedur hukumnya itu sendiri,” ucap Suwandi.

(fea)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Prestige Collision Auto]

Baca lagi: Flyover Latumenten Jakarta Barat Disebut Bisa Kurangi Macet 40 Persen

Baca lagi: Sarwendah Siap Pertahankan Hak Asuh Anak di Persidangan

Baca lagi: Catatan Mandiri Jogja Marathon 2026: Jadi Motor Penggerak Ekonomi DIY

54 Responses

  1. Artikel ini cukup menarik karena pembahasannya mudah dipahami dan informasinya tersusun dengan rapi. Saya jadi mendapatkan beberapa wawasan baru yang sebelumnya belum saya ketahui. Mungkin ke depannya bisa ditambahkan lebih banyak contoh kasus atau pembahasan yang lebih mendalam agar pembaca semakin mudah memahami topiknya. Kebetulan saya juga menemukan referensi lain yang membahas tema serupa di ultra ruby, sehingga bisa menjadi tambahan bacaan bagi siapa pun yang ingin mempelajari topik ini dari sudut pandang yang berbeda. Terima kasih sudah membagikan artikel yang bermanfaat, semoga semakin banyak konten berkualitas seperti ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: