Polisi Beri Waktu 1 Tahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan waktu selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar

pajak kendaraan bermotor

atas nama orang lain atau belum balik nama tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebutkan ketentuan ini untuk menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.

“Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli,” kata Komarudin saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6) mengutip

Antara

.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meski diberikan kelonggaran, namun wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formulir tersebut menyatakan komitmen bahwa pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

“Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan,” ucapnya.

Ia menjelaskan keringanan ini untuk menyikapi hasil analisa dan evaluasi (anev) penegakan hukum di lapangan yang selama ini banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terabaikan dan tidak tepat sasaran.

“Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif.

Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya bisa lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan yang nyata.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.

“Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini,” ucapnya.

(tim/mik)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Prestige Collision Auto]

Baca lagi: TelkomMetra Resmi Divestasi AdMedika Group pada Fullerton Health

Baca lagi: Lemak Penting untuk MPASI, Dokter Ungkap Manfaatnya bagi Otak Anak

Baca lagi: FOTO: Ledakan di Gudang Amunisi Pemberontak Myanmar, Puluhan Tewas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: