Apa Hukuman Bagi Pemotor Pakai Knalpot Brong?

Jakarta, Prestige Collision Auto Indonesia — Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berisiko terkena sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi. Bahkan, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian menjelaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu […]